Redaksi.id – Setiap pelaku usaha pasti tidak jauh dari istilah pajak. Sebagai warga negara yang taat pajak, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya adalah membayar pajak. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Khususnya untuk pelaku usaha yang masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. Untuk mempermudah pengaturan ini, pemerintah merancang metode dan mekanisme khusus salah satunya melalui layanan e-nofa pajak. Apa itu e-nofa pajak? Untuk lebih jelasnya yuk kita simak informasi tentang e-nofa berikut ini!
Apa itu e-nofa?
e-nofa merupakan situs web atau aplikasi yang menyediakan layanan untuk mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha untuk meminta nomor faktur yang sebelumnya dilakukan secara manual. Tetapi dengan cara manual dianggap belum efektif. NSFP sangat penting karena merupakan syarat untuk membuat faktur pajak.
Pada umumnya nomor seri ini terdiri dari 16 digit yang terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf. Adapun kombinasi angka dan huruf tersebut dibagi menjadi 3 macam yaitu kode transaksi 2 digit pertama, kode status 1 digit selanjutnya, dan nomor seri faktur 13 digit terakhir.
Adanya kasus terkait faktur pajak ilegal yang sedang marak terjadi di tanah air telah berdampak bagi negara karena mengalami kerugian yang besar. Oleh sebab itu pemerintah melalui DJP meluncurkan aplikasi layanan e-nofa pajak sebagai cara melawan munculnya permainan kotor yang tidak bertanggung jawab oleh pihak PKP.
Fungsi e-nofa pajak
e-nofa pajak memiliki peran yang signifikan dalam pembuatan faktur pajak. Ada beberapa fungsi e-nofa pajak antara lain:
- Membantu mengawasi dan mengontrol dengan cara memantau permohonan nomor faktur yang diajukan oleh pelaku usaha
- Mengurangi terjadinya penyalahgunaan faktur pajak
- Menghindari munculnya faktur pajak ilegal
- Menelusuri jejak faktur pajak jika ada penyalahgunaan karena pengeluaran nomor faktur hanya melalui persetujuan DJP
- Menambah ketertiban kegiatan perpajakan pelaku usaha yang secara langsung dapat diharapkan bisa menambah pemasukan negara melalui sektor pajak.
Syarat penggunaan aplikasi e-nofa
Ada beberapa syarat yang harus anda penuhi sebelum menggunakan aplikasi e-nofa yaitu:
- Pengguna sudah ditetapkan sebagai PKP serta telah mempunyai akun
- Mempunyai kode aktivasi dan password
- Mempunyai sertifikat elektronik dari PKP
Cara permintaan NSFP pada e-nofa
Cara yang dapat dilakukan PKP untuk dapat meminta NSFP melalui aplikasi e-nofa yaitu:
- Downloadsertifikat elektronik e-faktur
- Memasang sertifikat elektronik pada browser
- Mengakses websitee-nofa online
- Klik tombol “Permintaan NSFP” untuk permohonan NSFP anda
Dasar hukum NSFP
NSFP dikeluarkan oleh DJP untuk mendata PKP. DJP menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagai dasar hukum NSFP. Dalam peraturan tersebut tercantum ketetapan tentang penomoran faktur, baik bentuk dan ukuran, cara pengisian, prosedur pemberitahuan serta pembetulan dan pembatalan.
Selain itu ada pula dasar hukum surat edaran DJP Nomor SE-52/PJ/2012 untuk meminta kode aktivasi dan password. Surat edaran ini juga berisi tata cara permintaan, pengembalian, serta pengawasan NSFP.
Demikian penjelasan singkat mengenai e-nofa pajak. Dengan penelitian dan kajian maka layanan ini akan terus mengalami peningkatan dan pengembangan dari segi kualitas aplikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga pengguna dapat memakai aplikasi dengan nyaman, mudah serta tidak ada error pada sistemnya.